Panduan Tugas
Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP Universitas Palangka Raya
Tugas Akhir merupakan salah satu tahapan akademik yang harus ditempuh mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling sebagai bagian dari penyelesaian pendidikan pada jenjang Sarjana (S1). Melalui Tugas Akhir, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan kemampuan akademik, berpikir ilmiah, melakukan kajian terhadap permasalahan di bidang Bimbingan dan Konseling, serta menghasilkan karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Panduan Tugas Akhir disusun sebagai acuan bagi mahasiswa, dosen pembimbing, dan pihak terkait dalam pelaksanaan Tugas Akhir di lingkungan Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP Universitas Palangka Raya. Panduan ini memuat ketentuan dan tahapan yang perlu diperhatikan mahasiswa sejak pengajuan topik atau judul, penyusunan proposal, proses pembimbingan, pelaksanaan penelitian, penyusunan laporan, seminar atau ujian, hingga penyelesaian administrasi akademik.
Tujuan Panduan
Panduan Tugas Akhir bertujuan untuk:
memberikan pedoman yang jelas bagi mahasiswa dalam melaksanakan Tugas Akhir;
memastikan proses penyusunan Tugas Akhir berlangsung secara sistematis, terarah, dan sesuai dengan ketentuan akademik;
memberikan acuan bagi dosen dalam melaksanakan proses pembimbingan;
menjaga mutu dan konsistensi karya ilmiah mahasiswa; dan
mendukung pelaksanaan Tugas Akhir yang menjunjung tinggi etika akademik, integritas ilmiah, dan orisinalitas karya.
Ruang Lingkup
Panduan Tugas Akhir mencakup ketentuan mengenai:
persyaratan pengajuan Tugas Akhir;
pengajuan dan penetapan topik atau judul;
penetapan dosen pembimbing;
penyusunan proposal;
proses pembimbingan;
pelaksanaan penelitian;
pengumpulan dan analisis data;
penyusunan laporan Tugas Akhir;
seminar proposal dan/atau seminar hasil sesuai ketentuan yang berlaku;
ujian Tugas Akhir;
revisi dan penyelesaian naskah akhir;
administrasi penyelesaian Tugas Akhir; dan
etika serta integritas akademik.
Ketentuan bagi Mahasiswa
Mahasiswa yang melaksanakan Tugas Akhir wajib memahami dan mengikuti ketentuan akademik yang berlaku di Universitas Palangka Raya dan Program Studi Bimbingan dan Konseling. Mahasiswa bertanggung jawab atas proses penyusunan karya ilmiah, keaslian data, ketepatan penggunaan sumber, serta pemenuhan seluruh tahapan administrasi dan akademik.
Dalam proses pembimbingan, mahasiswa diharapkan berkomunikasi secara aktif dan profesional dengan dosen pembimbing, memperhatikan masukan yang diberikan, serta melakukan perbaikan secara bertahap berdasarkan hasil pembimbingan.
Etika dan Integritas Akademik
Penyusunan Tugas Akhir harus dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas akademik. Mahasiswa wajib memastikan bahwa karya yang disusun merupakan hasil karya sendiri, menggunakan sumber referensi secara bertanggung jawab, mencantumkan sitasi dan daftar pustaka dengan benar, serta menghindari plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi data, dan bentuk pelanggaran akademik lainnya.
Penggunaan teknologi digital dan perangkat berbasis kecerdasan artifisial dalam proses penyusunan Tugas Akhir harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap menempatkan mahasiswa sebagai penulis serta penanggung jawab utama terhadap isi dan keabsahan karya ilmiah.
Dokumen Panduan
Mahasiswa dapat mengakses dan mengunduh dokumen Panduan Tugas Akhir serta dokumen pendukung lainnya melalui tautan yang tersedia pada halaman ini.
Panduan tugas akhir